Hakikat dan Dasar-dasar Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara. Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
Untuk menjamin persatuan dan kesatuan Dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan yang diberi nama Wawasan Nusantara.Ada dua landasan yang mengenai dasar wawasan nusantara :
1. Landasan Idiil Pancasila
Pancasila diakui sebagai ideology dan dasar Negara yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Yang telah mencerminkan nilai-nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaa, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Terdapat Tiga Unsur Dasar yaitu : Wadah(Contour), isi ( Content), dan tata laku (Conduct)
1. Wadah
Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu wadah dalam kegiatan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik-suprastrukturpolitik.
2. Isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang etrdapat dalam pembukaan UUD 1945.
3. Tata Laku
Tata laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari, tata laku batiniah dan tata laku lahiriah.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut.
- Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973.
- Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN.
- Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
0 komentar :
Posting Komentar