Koperasi Merupakan Salah Satu Tempat Pinjam Uang Non Bank
Koperasi Kredit merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam uang kepada para anggotanya. Koperasi model ini biasa disebut juga koperasi simpan pinjam dimana anggota-anggotanya adalah orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut.Modal koperasi kredit bisa didapat dari modal pinjaman maupun modal sendiri. Modal sendiri berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan bebas atau sukarela dana cadangan, dan hibah.
- Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota.
- Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan.
- Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Peranan dan fungsi tempat pinjam uang tunai non bank di Indonesia yang berbentuk Koperasi Simpan Pinjam terhadap anggotanya adalah sebagai berikut.
Peran dan Fungsi Simpanan
- Uang simpanan dan tabungan akan lebih aman, terjamin, dan produktif.
- Pengumpulan uang simpanan dan tabungan akan meningkat jumlahnya dan menjadi investasi pada masa hari tua.
- Simpanan dan tabungan itu akan diterima kembali secara keseluruhan apabila pada suatu saat berhenti sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam.
- Mendorong agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung pada koperasi.
- Pengumpulan dana simpanan dan tabungan menjadi investasi untuk membantu usaha para anggota melalui penyaluran dana kredit.
- Melalui penyaluran dana kredit itu akan dapat meningkatkan pendapatan para anggota dan sekaligus mengentaskan kemiskinan.
- Pelayanan pemberian kredit sangat cepat dan mudah tanpa agunan atau jaminan kredit.
- Pemberian kredit dengan bunga sangat rendah.
- Pada akhir tahun buku jasa bunga kredit itu dibagikan kepada para anggota setelah dikurangi biaya operasional, dana cadang dan dana pengembangan kredit, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Di SDN Kacok 2 sendiri, meskipun tidak terbentuk secara resmi, ada kegiatan koperasi simpan pinjam untuk para guru dan tenaga pendidikan yang memberi pinjaman bergilir setiap bulan dalam waktu setahun. Bunga kredit hanya 1 % dan itupun akan dibagi dalam bentuk tunjangan hari raya setiap tahun.
0 komentar :
Posting Komentar