Surat Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Anies Baswedan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di Seluruh Indonesia tentang Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga KependidikanSurat yang bernomor: 36186/MPK/KP/2016, diterbitkan di Jakarta 20 Juli 2016
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan nasional memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusia yang bermartabat. Adapun tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, antara lain dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.
Demi terlaksananya serta peningkatan pemerataan pendidikan yang bermutu di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami menghimbau kepada Saudara selaku Kepala Daerah untuk berpartisipasi aktif dengan menempatkan Aparatur sipil Negara yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maupun swasta secara merata tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit agama asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat Pemerataan Penempatan Guru dan Tenaga Kependidikan
0 komentar :
Posting Komentar