Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar dan pengawas satuan pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar diberikan sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan, sedangkan bagi guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sumber Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 melalui DIPA Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar.
Jika terdapat kelebihan dana tahun anggaran 2015 setelah realisasi pembayaran tunjangan profesi guru PNS di bawah binaan provinsi, guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi maka dana tersebut dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan tunjangan profesi guru PNS di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS jenjang pendidikan Dasar serta pengawas pada Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi tahun-tahun sebelumnya, setelah SK carry-over diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dasar.
Sumber: PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT PEMBINAAN PTK PENDIDIKAN DASAR
0 komentar :
Posting Komentar